Cari Berita

Breaking News

Ketua dan Wakil Ketua Hanura Lampung Sidang di PN

INILAMPUNG
Sabtu, 30 November 2019

INILAMPUNGCOM - Ketua DPD Hanura Lampung, Beni Uzer dan Nazarudin ahkirnya sampai kemeja hijau. Nazarudin yang tak lain adalah wakil ketua DPD Hanura Lampung, Keduanya bertemu PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Jumat (29/11).


Perseteruan dua petinggi partai berawal dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan parpol senilai Rp200 juta dari Kesbangpol dan Rp400 juta dari DPP Partai Hanura untuk biaya operasional saksi partai pada Pilpres dan Pileg 2019.


Lewat media sosial, Nazaruddin menuding Benny Uzer bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana partai tersebut.


Dalam cuitannya, Benny Uzer menganggar Nazaruddin telah menghinanya atau telah melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan dengan denda maksimal Rp750 juta.


Dengan begitu Benny Uzer melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin.


Pada persidangan kemarin (29/11),  Jaksa penuntut umum (JPU) Anyk Kurniasih mendakwa Nazaruddin. Karna sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau kata-kata penghinaan lewat media sosial terhadap Benny Uzer.


Menurut Anyk, perbuatan terdakwa melanggar pasal 45, ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dari dakwaan tersebut, Penasihat hukum Nazaruddin, Marten Latuputi meminta waktu seminggu untuk memahami dakwaan jaksa.


“Kami minta waktu seminggu,” katanya. (Zal)

LIPSUS