INILAMPUNGCOM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Provinsi
Lampung dilantik hari ini, Kamis (21/11). Melalui surat KPU Provinsi
Lampung dengan nomor 1084/PP.01.3-SD/Sek-Prov/XI/2019 rencanaya 75 pelantikan
dilaksanakan pukul 11.00 WIB di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.
Sejumlah nama-nama yang akan dilantik, sudah
tertuang di surat KPU RI nomor 71/SDM.13Pu/KPU/XI/2019. Didalamnya terdapat 10
nama yang kemudian diambil 5 rangking teratas yang akan disumpah. sk kpud
Namun belakangan diketahui calon anggota KPU yang dipertanyakan tekait
status pekerjaan. Salah satunya di Kabupaten Lampung Tengah.
Seperti yang disampaikan Yusuf, dari
temuannya Adi Hasan Basri diketahui saat ini
masih tercatat sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bumi
Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Adapun
Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga nomor
04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019 tentang pengangkatan pendamping sosial Program
Keluarga Harapan tahun 2019. Terlampir nomor urut 982 atas nama Adi Hasan Basri
SH.I Pendamping PKH Kecamatan Bumi Nabung. sk pendamping sosial
Ketua
Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi (Elkade) menyebut, berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial No 01/LJS/08/2018
Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Pasal 10 Huruf j
yang menyebutkan tidak boleh menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan
umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau
desa/kelurahan/nama lain. Peraturan dirjen
Berdasarkan
Perarturan PKPU No. 1 Tahun 2018 , tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota pada BAB II Pasal 5 Butir J
berbunyi, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon. pkpu no 1 tahun 2018
Maka dengan ini Yusuf berharap ini menjadi
perhatian khusus bagi KPU RI dan KPU Provinsi Lampung untuk menegakkan asas
jujur,adil, kepastian hukum.(*)