Cari Berita

Breaking News

Senin, KPU Lampung Plenokan Esti

INILAMPUNG
Sabtu, 09 November 2019

INILAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung gerak cepat, respon dugaan "uang pelicin" untuk jabatan Komisioner KPU kabupaten/kota yang dilakukan ENF. Hal ini langsung diutarakan oleh Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto (9/11/2019).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ENF akan ditentukan senin mendatang. Karna akan dibahas dalam rapat pleno hari Senin, sekarang teman-teman komisioner sedang ada agenda Rakornas dari beberapa divisi, kata Agus Riyanto seperti dilansir di lampungpro.co.

Sementara, menurut akademisi FISIP UNILA, Kalau memang terbukti ENF melakukan praktik jual beli jabatan ya tentu harus ada sanksi. "Karena penyelenggara pemilu dituntut memiliki integritas untuk menyelenggarakan pemilu yang LUBER dan JURDIL," kata Himawan Indrajat saat dihubungi melalui ponselnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, Erwan Bustami, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terkait persoalan tersebut. "Tidak (memberi bantuan hukum). Karena ini terkait dugaan etik. Sedangkan selama ini (sejak 2018-2019) tidak pernah ada mahar. Paling keluar biaya untuk keperluan administrasi pemberkasan atau lainnya," terang Erwan Bustami.(zal)

LIPSUS