Cari Berita

Breaking News

Usai 'Piknik', Para Kades Akan Dipanggil Inspektorat Lampung Utara

INILAMPUNG
Selasa, 26 November 2019


INILAMPUNGCOM - Ramainya Pemberitaan Kegiatan Bimtek para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lampung Utara ke Kabupaten Badung, Bali, dinilai hanya buang-buang anggaran dan ajang bancakan. Apalagi kegiatan yang dilaksanakan pada 20-23 November 2019, diikuti 194 Kades dari 232 Kades se-Lampura, ditaksir menghabiskan dana sekitar Rp. 2,231 miliar rupiah.

Hal ini mendorong Inspektorat Lampung Utara untuk segera memanggil seluruh kepala desa yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari di Provinsi Bali pada pekan lalu. Tujuannya, untuk memastikan tidak adanya peraturan yang dikangkangi terkait Bimtek tersebut.

“Mereka akan kami panggil ‎dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Inspektorat Lampung Utara, Inspektur Mankodri sebelum rapat bersama Komisi I DPRD, Senin (25/11/2019).

Mankodri mengatakan, pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan apakah anggaran bimtek tersebut telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,  serta yang paling utama ialah memastikan Bimtek itu sesuai dengan aturan atau tidak. ‎

“Kalau memang enggak sesuai aturan pasti akan ada sanksi‎. Sanksinya itu salah satunya dengan mengembalikan anggaran itu,” katanya.

Sebelumnya Budi Utomo, Pelaksana Tugas Bupati Lampura, mengatakan bahwa tidak memberikan restu terhadap kegiatan ini.
Ketidaksetujuannya ini dibuktikan denga melarang pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mendampingi para kepala desa di Bali.

Komisi Anti Korupsi (KPK) juga ikut menyoroti kegiatan bimtek tersebut. Bimtek ini sendiri diperkirakan menyedot anggaran sekitar 2,7 Miliar. Rinciannya, tiap kepala desa mengeluarkan biaya sekitar 11,5 juta.

Sementara itu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Uding Juharudin mengatakan, setiap anggaran harus ditentukan dari awal peruntukannya. Karena, sumber dana dari APBD dan APBN ada aturan baik setiap pengeluaran, perencanaan sampai penggunaannya.

“Jika misalnya itu menyimpang tentu itu pelanggaran. Dan jika honor itu dianggarkan silahkan saja, tapi jangan melampau batas yang ditentukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Udin usai acara paparan di Pemkab Pringsewu, pekan lalu.(zal)

LIPSUS