"Mereka diamankan saat Razia Operasi Cempaka, kemarin Kamis (5/12/19) sore," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (6/12/19).
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengungkapkan, para WTS tersebut diamankan dalam razia Operasi Cempaka 2019 Polres Tanggamus. Saat mereka berada di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Baros.
Untuk WTS yang diamankan, ketiganya berinisial WA (40) warga Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, SI (42) warga Gang Tawis Kota Metro dan NI (32) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.
"Untuk miras hasil razia, berhasil diamankan 19 botol kecil dan beras Miras merk Sampurna," ujarnya.
Paparnya, dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya juga menyita belasan botol minuman keras (Miras) merk Sampurna di sejumlah warung yang masih menjajakannya.
"Tergadap PSK, telah dilakukan dan pengelola tempat supaya tidak lagi beroperasi dan masyrakat nuga agar tidak menjual Miras," masih kata Kapolsek Kotaagung, menjelaskan.
Razia ini dilakukan untuk cipta kondisi keamanan ketertiban di masyarakat.(su/rls/inilampung)