Cari Berita

Breaking News

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini

Senin, 30 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hari ini, Senin (30/12/2019). Dhani telah mendekam dipenjara selama setahun usai divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian.

Menurut pengajacaranya, Hendarsam Marantoko menyebut Dhani akan langsung disambut istri, Mulan Jameela dan ketiga anaknya. Sejumlah kerabat dan relawan juga disebut akan menyambut Dhani di Rutan Cipinang.

"Nanti istri dan anak-anaknya semua akan langsung menyambut di rutan. Jadwalnya jam sembilan pagi, tapi kita akan bersiap sejak pagi," ujar Hendarsam Ahad (29/12).

Begitu keluar dari penjara, Dhani akan menuju kediamannya di Pondok Indah beserta istri dan anak-anaknya. Para relawan juga akan melakukan konvoi dari rutan hingga Pondok Indah.

"Nanti begitu sampai rumah ya syukuran, kumpul keluarga jelang tahun baru," katanya.

Sementara juru bicara Dhani, Lieus Sungkharisma, Dhani berpesan dua hal kepada masyarakat yang ingin menjemput dan mengantarnya. Pertama, yakni tak menyinggung soal Presiden Joko Widodo dan kedua, tak mendorong Dhani menjadi wagub DKI.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019 terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.

Pada putusannya, MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.

Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP'.(zal/psp/inilampung)

LIPSUS