Cari Berita

Breaking News

Airlangga Harus Izin Tertulis dari Presiden

INILAMPUNG
Minggu, 01 Desember 2019


INILAMPUNGCOM-- Ridwan Hisyam melempar wacana bahwa Airlangga Hartarto, meski izin tertulis dari Presiden Joko Widodo bila ingin maju kembali sebagai ketua Umum Partai Golkar.

Ridwan mengatakan, Airlangga saat ini bukan sekedar ketum DPP Partai Golkar, tapi juga menteri.

 "UU No 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara melarang rangkap jabatan menteri di pimpinan organisasi yang menerima dana APBN dan APBD," kata Ridwan Hisyam, Minggu (1/12/2019).

Hisyam yang anggota Komisi VII DPR RI itu menegaskan, semua partai peserta pemilu 2019--termasuk Golkar --- sudah jelas menerima APBN.

"Seorang menteri untuk menjadi pengurus organisasi sosial saja harus izin ke presiden, apalagi partai politik. Nah, itu harus ada," kata nya lagi.

Nama Ridwan Hisyam,  masuk dalam 8 nama penantang Airlangga Hartarto, di Munas Golkar 3 hingga 6 Desember 2019 mendatang. Oleh karena itu, ia minta Airlangga taat aturan.

"Itu nanti kami minta izin dibacakan di Munas oleh ketua penyelenggara. Kalau enggak ada izinnya, enggak bisa. Itu pasti ditolak. Pegangan kami, kan bukan hanya AD/ART. Pegangan kami juga UU," tutur Ridwan. (*baim/inilampung.com)

LIPSUS