Cari Berita

Breaking News

AJI Bandarlampung Rilis 5 Kekerasan Terhadap Wartawan di 2019

Senin, 30 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung merilis data kekerasan terhadap jurnalis dan kasus-kasus pers sepanjang 2019. 

Hal itu diungkap dalam diskusi akhir tahun 2020: Meneropong Independensi Media dan Kebebasan Berekspresi di Lampung di Embun Coffee, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (30/12/2019).

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, terjadi  5 kasus kekerasan fisik dan verbal dialami wartawan, berupa pelarangan peliputan oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Kepala Disperkim Lampung Selatan, Waka Humas SMAN 1 Seputih Mataram. 

Selain itu kekerasan fisik yang dialami wartawan kampus Teknokra Unila dan kekerasan verbal ketika melakukan peliputan di RSUAM. 

AJI Bandar Lampung juga merilis 12 jurnalis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML) saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR 24 September lalu.

Menurut Hendry, ancaman dan peganiayaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hak pada publik untuk mendapatkan informasi.

“Musuh kebebasan pers adalah polisi, polisi melakukan kekerasan, mengancam dan menganiaya jurnalis dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Ia juga menampik isu bahwa AJI Bandar Lampung menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan, AJI tidak menerima APBD dan APBN serta tidak bisa bekerjasama dengan lembaga yang terindikasi melakukan Pelanggaran ham, lingkungan dan korupsi.

“Menerima APBD dan APBN itu pelanggaran serius bagi aji, aji mengharamkan anggota untuk menerima amplop dan tidak bekerjasama dengan lembaga yang terindikasi melakukan Pelanggaran ham, lingkungan dan korupsi,” ujarnya.

Direktur LBH Pers Hanafi Sampurna menambahkan, pers di Lampung harus menjaga marwah jurnalisme terutama di tahun 2020 yang merupakan tahun politik. Jangan sampai tergadaikan iklan iklan politik jelang pilkada. 

“Jika media sidah mejadi partisan dan tidak independen, ada kerugian publik untuk mendapatkan informasi. Terkait kebebasan berekspresi menjadi ikhtiar kita bersama untuk menjaganya dan kita berharap tahun 2020 kejadian ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.(rls/inilampung)

LIPSUS