Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Pesibar Sesuai Aturan, tapi Bisa Dilaporkan ke DKPP

INILAMPUNG
Kamis, 19 Desember 2019


INILAMPUNGCOM - Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) menyayangkan
keputusan dugaan diangkatnya anggota keluarga, sebagai penyelenggara pemilu adhoc/Panwascam oleh komisioner Bawaslu Pesisir Barat.

"Meski tidak ada aturan rigit yang memperbolehkan kakak-adik-iparan dan lainnya, dalam satu penyelenggara pemilu. Dalam hal ini peraturan rekrutmen adhoc tapi kan tidak etis atau tidak elok, bisa membuat kegaduhan di masyarakat," kata Beni Yulianto, Kamis (19/12).

Menurut pegiat KJPP itu,  bahwa tidak ada peraturan Bawaslu yang dilanggar, namun keputusan tersebut berpotensi pelanggaran kode etik. Serta dapat dilaporkan ke DKPP.

Dalam peraturan DKPP No 2/2017 juga berisi menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Bersikap dan bertindak penyelenggara pemilu itu sudah diatur dalam peraturan DKPP. 

"Tidak ada aturan di Bawaslu bukan berarti tidak patuh di aturan lain, misalnya peraturan DKPP," ucap Beni.

Ia menjelaskan bahwa tugas DKPP ialah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Misalnya melaksanakan prinsif profesional, mandiri, akuntabel, kepentingan umum dan lain sebagianya.

"Poin prinsif berkepentingan umum itu salah satunya tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya," terangnya.

Begitu juga dengan prinsif akuntabel salah satu poinnya menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan.

"Bukan malah mengancam lapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap dia. 

Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa dua komisioner Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat dan Irwansyah mengangkat adik kandung, ipar dan sepupunya sebagai penyelenggara adhoc. Namun Kodrat merasa dirugikan dengan pemberitaan itu dan mengancam akan melaporkan wartawan ke polisi.(zal/inilampung)

LIPSUS