Cari Berita

Breaking News

Caden Pilwakot Bandarlampung, Ini Keterangan KPU

INILAMPUNG
Selasa, 03 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung, umumkan syarat bakal calon perseorangan/independen. Pengumuman ini melalui surat 491/PL.02.2-PU/1871/KPU-Kot/XII/2019, tertanggal 3 Desember 2019.

Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi yang menandatangani surat tersebut, menerangkan bahwa Pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Februari 2019.

Untuk batas dukungan minimal 47.864 pemilih dan tersebar di 11 kecamatan se Bandarlampung.

Menurut Komisioner KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan syarat jalur perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tersebut,  mengacu Undang Undang (UU) Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati menjadi UU.

Fery menjelaskan bahwa pencalonan Pilkada Bandarlampung sesuai Pasal 42 ayat 1 ada dua jalur yakni perseorangan dan partai politik. 

Calon yang mendapat rekomendasi partainya yang bakal maju PiIkada, sedangkan jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan.

Dia mengatakan bakal calon jalur perseorangan di Pilkada Bandarlampung 2020 sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit sekitar 7,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Setelah bakal calon perseorangan bisa lolos atau memenuhi syarat sesuai jumlah dukungan e-KTP dapat menjadi dasar hukum untuk langkah selanjutnya menuju jadwal pendaftaran calon.(zal)

LIPSUS