Cari Berita

Breaking News

Dirut TVRI Helmy Yahya Melawan

INILAMPUNG
Jumat, 06 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Helmy Yahya dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas TVRI, melalui Surat Keputusan bahwa ia diberhentikan sebagai Direktur Utama TVRI. Namun menurutnya Keputusan itu tidak berlaku, cacat hukum dan tidak berdasar.

"Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 Tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," pernyataan resmi Helmy Yahya, Kamis (5/12/2019).

Helmy mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan atas posisi Direktur.

"Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan," tulis Helmy Yahya.

Apabila terdapat bentuk pelanggaran, maka Direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri, seperti diatur di pasal 25 ayat (5), (6), juga (7) PP Nomor 13 Tahun 2005.

Selaku Dirut, Helmy Yahya meminta jajaran TVRI bekerja normal tanpa terpengaruh surat dari Dewan Pengawas. Ia akan terus melanjutkan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir pada 2022.

Pernyataan tersebut ada disurat yang ditandatangani sendiri oleh Helmy Yahya tertanggal 5 Desember 2019 dengan nomor 1582/I.1/TVRI/2019.

"Bahwa saya, Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih menjadi Dirut TVRI yang sah untuk periode tahun 2017-2022 bersama 5 anggota direksi yang lain dan akan tetap melaksanakan ketentuan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Helmy Yahya.

Helmy Yahya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) oleh Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Penonaktifan ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penonaktifan Dirut 2017-2022. Adapun, keputusan ini berlaku sejak SK ditandatangani, yaitu pada Rabu, (4/12).

“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian bunyi SK tersebut, Kamis, (5/12).

Posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.(*)

LIPSUS