INILAMPUNGCOM - Dugaan kasus suap jual beli jabatan pada rekrutmen KPU
kabupaten/kota di provinsi Lampung menuju babak baru. Pasalnya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara
329-PKE-DKPP/XII/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (19/12/2019).
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa
agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan teradu juga
pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua
pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”
katanya.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung. Sidang tersebut akan
digelar di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan P. Morotai. No. 10 A, Kec.
Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat
dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui
live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” ungkap Bernad.
Diketahui perkara tersebut pengadu adalah Budiyono, yang
kemudian memberikan Kuasa kepada Chandra Muliawan Direktur LBH Bandarlampung. Sedangkan
teradu pada perkara tersebut adalah Esti Nur Fathonah Anggota KPU Provinsi
Lampung.
Esti diduga terlibat suap pada proses seleksi Anggota KPU
Kabupaten Tulang Bawang. Sebelumnya Lilis Pujiati bersama Esti melakukan
pertemuan dengan Gentur Sumendi suami dari Fiza Yelisanti yang merupakan calon
Anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi. Meskipun terakhir
Lilis dan Fiza tidak gagal menuju lima besar.
Pada pertemuan itu membahas permintaan sejumlah uang sebesar
Rp 150 juta guna memastikan pencalonan Fiza Yelisanti dapat diurus. Kemudian
pada tanggal 4 November 2019 bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Gentur
memberikan sejumlah uang sebesar juta
kepada Lilis Pujianti.(rls/inilampung)