Cari Berita

Breaking News

Kabar Buruk Buat Perokok. Mulai Besok, Harga Sebungkus Rp30 Ribu

INILAMPUNG
Selasa, 31 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Terhitung per 1 Januari 2020 besok, tarif cukai rokok resmi naik sebesar 23 persen. 

Jika dihitung dengan kenaikan cukai yang baru, sebungkus rokok kisaran harganya mencapai Rp30 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

Dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Aturan mengenai cukai rokok, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (*)

LIPSUS