Cari Berita

Breaking News

Kantor KPPU Dibuka di Lampung

INILAMPUNG
Kamis, 19 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI membuka Kantor KPPU Wilayah II Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung, hal ini demi melindungi kepentingan usaha kecil di masyarakat.

Kantor Kanwil II KPPU terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40 AB, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (18/12/2019).

Saat peresmian Gubernur Lampunv Arinal mengatakan keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting, untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat. Sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik. Maka selain tata kelola yang harus optimal kita juga perlu bersinergi untuk melakukan pengawasan yang akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentinggan pengusaha kecil juga melindungi kepentingan rakyat Lampung,“ kata Arinal.

Ia juga berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan.

"Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU," tegas Arinal.

Selanjutnya, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di ibukota provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional," katanya.

Kurnia Toha juga menilai Gubernur Arinal sebagai Kepala Daerah berwawasan luas tentang KPPU. Hal ini yang membuat KPPU pusat yakin untuk menetapkan Kantor Wilayah II yang menaungi wilayah Sumatera Bagian Selatan di Provinsi Lampung.

Kurnia yakin dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kurnia menambahkan untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan. (rls/inilampung)

LIPSUS