Cari Berita

Breaking News

Komisioner KPU Terima Sogok Berisiko Masuk Penjara

INILAMPUNG
Minggu, 15 Desember 2019

Sekretaris KPU Pringsewu Dewanto Dwi Utomo memberikan cindera mata kepada para mantan komosioner KPU. Foto. Tyo/inilampung.com.

INILAMPUNG.COM - Komisioner Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu diingatkan untuk tidak bermain api karena bisa mendatangkan resiko dipecat, bahkan dipenjara.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu periode 2014-2019, A Andoyo, saat pisah sambut dengan jajaran komisioner KPU Pringsewu periode 2019-2024 di sekretariat KPU setempat, Jumat (13-12-2019).

"Anggota KPU harus berani mengatakan benar jika itu benar dan katakan salah jika itu salah. Jangan coba-coba bermain api atau menerima sogokan untuk meloloskan masalah. Sebab imbalannya bakal dipecat atau malah bisa dipenjara," tegas Andoyo.

Menurut dia, KPU harus independen. Jika pada momen pelaksanaan pemilu maupun pilkada, harus berpegang teguh atau mengikuti aturan Peraturan KPU.

Selain itu, komisioner KPU harus bekerja tim da kompak, bersatu dan saling melengkapi. Dengan kebersamaan dan kekompakan, segala permasalahan yang beratpun bisa diatasi dengan cepat dan aman.

Pada kesempatan itu, Andoyo menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan bersama jajarannya selama menjadi komisionel KPU. "Semoga KPU yang baru bisa lebih disiplin, tegas dan berani," katanya.

Sementara Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman menyatakan siap mengemban amanah sebagai Ketua KPU dan menerima saran dan masukan dari para seniornya.

"Saya pribadi dan jajaran KPU Pringsewu siap mengemban amanah tersebut dengan sebaiknya dan akan mengedepankan independensi, seperti yang ditegaskan oleh Mas Andoyo, karena itu memang sudah sepatutnya sebagai komisioner KPU,"ucapnya.

Pisah sambut dihadiri komsioner KPU yang lama, M.Ali Khan, Henderi Muzani, Warsito dan Sofyan Akbar Budiman. Juga komisioner baru, Juniantama, Imam Bukhori, Sulaiman, Saifudin dan Sekretaris KPU Dewanto Dwi Utomo. Tampak hadir, Ketua Bawaslu Pringsewu Fathul Arifin dan Kepala Kesbangpol Sukarman. (tyo.inilampung.com).

LIPSUS