Cari Berita

Breaking News

KPU Tetapkan Angka Dukungan KTP Calon Independen. Ini Daftarnya

INILAMPUNG
Rabu, 11 Desember 2019


INILAMPUNGCOM -- Menjadi calon kepala daerah tak semudah yang dibayangkan. Terutama bagi yang ingin maju dari jalur independen atau perseorangan.

KPU Lampung telah menentukan syarat untuk menjadi bakal calon indepent, diantara terberat adalah mengumpulkan berkas dukungan berupa fotocopy KTP dari warga masyarakat yang jumlahnya puluhan ribu lembar, lengkap dengan bukti tanda-tangan.

Satu calon harus didukung sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan yang ada di kabapaten bersangkutan.

Anggota Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, bagi wilayah yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara 250 ribu - 500 ribu maka jumlah minimal dukungan sebesar 8,5 persen.

“Sedangkan wilayah yang total DPT nya antara 500 ribu – 1 juta maka syarat dukungannya sebesar 7,5 persen,” katanya.

Dia mengatakan, ketentuan bagi tiap calon perseorangan sudah diumumkan secara luas di 8 KPU kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020 mendatang.

"Penyerahan dokumen pendaftaran calon perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020<" kata Ismanto menjelaskan, Rabu (11/12/2019)

Satu calon, minimal (sebaran) wajib 50 persen + satu dari total kecamatan yang ada di wilayah setempat.


KTP Dukungan 
Berikut daftar 8 kebupaten/kotamadya di Lampung yang bakal mengikuti Pilkada 2020 dan sebaran dukungan KTP yang wajib diserahkan.

1. Bandar Lampung 47.864 (DPT 638.174), Kecamatan 11
2. Waykanan 28.855 dukungan (DPT 339.460), tersebar di 8 kecamatan;
3. Lampung Tengah minimal 71.293 dukungan (DPT 950.566) tersebar 15 kecamatan;
4. Lampung Timur minimal 59.262 dukungan (DPT 790.159) tersebar 9 kecamatan.
5. Pesawaran minimal 28,021 dukungan (DPT 329.655) tersebar 6 kecamatan;
6. Pesisir Barat minimal 11,235 dukungan (DPT 112.343) tersebar 6 kecamatan.
7. Kota Metro 11.432 dukungan (DPT 114.411) yang tiga kecamatan
8. Lampung Selatan 56.940 dukungan (DPT 759.195), tersebar di sembilan kecamatan.


(*/don/inilampung.com)

LIPSUS