Cari Berita

Breaking News

Nahkoda Tak Lagi Berlayar

INILAMPUNG
Selasa, 03 Desember 2019

Ilustrasi
Oleh: Dalem Tehang

PRIA tambun usia 30 tahunan itu duduk termenung di sudut masjid. Matanya menatap gedung Pengadilan Negeri yang tepat di depan masjid. Berkali-kali kepalanya menggeleng. Mengisyaratkan sebuah ketidakpercayaan.

Doni nama pria itu. Nakoda kapal milik sebuah perusahaan BUMN. Sudah 3 bulan ini ia tak melaut. Mengarungi samudera satu ke samudera lainnya. Melabuhkan kapalnya selepas menerjang ombak. Nakoda muda usia namun sarat pengalaman itu, kini terpaksa tak lagi berlayar.

Doni mesti meninggalkan kecintaannya pada lautan, melupakan profesi yang ia banggakan. Menanggalkan keceriaannya ketika mampu menaklukkan ombak besar dengan memainkan kemudi kapalnya.

Saat itu Doni tengah memarkirkan kapalnya di sebuah pelabuhan khusus pengangkutan batubara. Untuk mengisi material spesial penyuplai pembangkit listrik tersebut ke kapalnya. Tiba-tiba serombongan petugas Polairud masuk ke kapalnya. Memeriksa semua alat kelengkapan keselamatan kapal yang khusus pemuat batubara itu. Ditemukanlah fakta, ada beberapa alat keselamatan yang tak lengkap.

Temuan aparat berbeda dengan data tertulis yang telah ditandatangani syahbandar.
Aparat Polairud pun melanjutkan pemeriksaan. Kapal tak lagi diperbolehkan meninggalkan pelabuhan. Jadi barang bukti. Doni sang nakoda dan seorang petugas administrasi kapal, dijadikan tersangka. Bahkan kemudian menjadi terdakwa.

Doni sang nakoda tentu terheran-heran. Banyak pertanyaan mengurai di pikirannya. Sebuah kapal ditahan petugas saat parkir di pelabuhan. Bukankah ada otoritas kepelabuhanan, yang diatur undang-undang tersendiri. Katakanlah alat keselamatan tak lengkap, lalu siapakah korban atau yang dirugikan dari ketidaklengkapan sarana itu. Dengan ditahannya kapal, otomatis perusahaan yang juga milik negara mengalami kerugian puluhan miliar, siapakah yang akan menanggungnya.

Pikiran Doni terus berkecamuk. Penuh ketidakpercayaan atas apa yang dialaminya. Sang nakoda memang piawai menaklukkan berbagai ombak samudera, namun ia tak berkutik ketika bersentuhan dengan ganasnya kehidupan di daratan yang penuh tikungan. Ia hanya bisa tercenung. Menggeleng-gelengkan kepalanya. Menunggu keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri yang akan menentukan nasib kehidupan selanjutnya. (*)

*)   Dalem Tehang
**) Jurnalis, dan Pemerhati Sosial Budaya di Bandar Lampung

LIPSUS