Cari Berita

Breaking News

Natalius Pigai Minta KPK Respons Pengakuan Mustafa soal 'Fee' Azis

Senin, 30 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Pengakuan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, soal permintaan fee 8 persen oleh Azis Syamsuddin atas pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 harus direspon KPK.

Seperti yang dikatakan oleh Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, KPK perlu memasukkan aksi dagang pengaruh pejabat publik sebagai delik korupsi yang berbeda dengan korupsi pada umumnya. Termasuk dagang pengaruh seperti yang dilakukan Azis Syamsuddin.

“Selama ini KPK sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan, tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa. Saya meminta KPK lebih maju dari itu yaitu delik yang lebih maju sebagai praktek akan gagasan munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif,” ujarnya Senin (30/12/2019).

Ia mengungkapkan, dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Prilalu pejabat publik yang memperdagangan pengaruh banyak dijumpai dalam negara-nagera dunia ketiga yang pemerintahannya cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.

KPK perlu menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system) termasuk memasukan pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh atau dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.

“Namun  sampai saat ini pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.(zal/asa/inilampung)

LIPSUS