Cari Berita

Breaking News

Pilkada 2020: Eks Koruptor Bisa Daftar, Anggota Dewan Harus Mundur

INILAMPUNG
Selasa, 10 Desember 2019


INILAMPUNGCOM - Pilkada Serentak akan diselenggarakan kembali pada tahun 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak ini.


Sedangkan di provinsi Lampung ada 8 daerah yang melaksanakan. Terdiri dari
6 kabupaten dan 2 kota.


Pilkada serentak gelombang keempat, untuk 8 KPUD kabupaten/kota di provinsi Lampung sudah melakukan persiapan, Melalui laounching pilkada.


"Dengan menyesuaikan jadwal pilkada yang sudah ditetapkan PKPU RI, maka lounching pilkada diselenggarakan bulan Desember 2019," kata Anggota KPU kota Metro, Ahmad Fatoni, Senin (10/12/2019). Kota Metro termasuk 8 daerah yang melaksanan pilkada serentak.


Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pencoblosan 23 September 2020, juga diterapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019. Penerapan ini mulai per 3 Desember 2019.


Salah satu poin yang menarik dibahas yakni tentang persyaratan Calon Kepala Daerah (Calonkada), yang mengharuskan Calonkada dari kalangan anggota legislatif untuk mundur dari jabatannya.


“PKPU nomor 18 tahun 2019 ini baru diundangkan per 3 Desember 2019 ini, merupakan PKPU terbaru tentang pencalonan,” jelas Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih yang dilansir BE1Lampung.com (10/12).


Titik menjelaskan, tentang pencalon kepala daerah tertuang dalam pasal 4 huruf t. Pasal tersebut menyatakan, secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.


Penerbitan PKPU, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


“Belum ada revisi UU, jadi tetap harus mundur. Jadi PKPU inilah yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang,” tambah Titik.


PKPU  terbaru itu juga memuat aturan dibolehkannya bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pilkada. KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.


Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.


“Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan,” jelasnya.


Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 : Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.


Sedangkan Pasal 3A ayat 4 : Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.(zal/inilampung)

LIPSUS