Cari Berita

Breaking News

Politik Uang; Hantu Yang Berbentuk

INILAMPUNG
Jumat, 06 Desember 2019



Oleh: Dalem Tehang

SETIAP akan digelar pemilu, selalu saja soal politik uang menjadi bahasan. Bahkan Bawaslu sampai merasa perlu melakukan seminar nasional mengupas soal ini.

Dimata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, politik uang masuk kategori kejahatan demokrasi. Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, membeberkan tingkat kerawanan Indeks Kerawanan Pilkada Tahun 2018, dimana netralitas penyelenggara nomor dua tingkat kerawanannya.  Itu artinya, politik uang bisa masuk kemana-mana.

Masih terkait politik uang juga, pada seminar nasional yang digagas Bawaslu pekan lalu, akademisi dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menyarankan perlunya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) "punya gigi". Caranya dengan merekrut penyidik dan penuntut dari Polri dan Kejaksaan. Gakkumdu akan berfungsi maksimal menangani permasalahan hukum pemilu, menurut Khairul Fahmi, jika lembaga ini berdiri sendiri.

Harus diakui, sudah terlalu banyak aturan terkait dengan politik uang dalam pelaksanaan pemilu selama ini. Baik pilkada kabupaten/kota, pilkada gubernur, pemilihan legislatif maupun pilpres.

Namun faktanya, kalau pun ada yang ditindak, sangatlah tidak urgentif terhadap hasil pemilu.
Apalagi setelah kasus Akil Mochtar yang saat itu Ketua MK ditangkap KPK terkait politik uang dalam pilkada. Maka banyak yang menilai jika politik uang dalam pemilu bak hantu yang berbentuk.
Semua kita tahu, hantu adalah makhluk gaib yang ditakuti, bisa buat sawan orang yang melihatnya.

Yang tak bisa dijamah jika si hantu tak mau unjukkan dirinya. Itu hantu beneran.

Nah, hantu yang berbentuk ini adalah makhluk yang -kayaknya- ditakuti tapi bisa dijamah, bisa dipegang, bahkan dimasukkan kantong dan juga bisa dipakai belanja di pasar.

Kalau saya berpandangan, sebaiknya politik uang dalam pemilu tak perlu dipersoalkan. Atau ekstremnya; sebaiknya dilegalkan saja. Kenapa begitu? Karena faktanya dengan memainkan jurus politik uang itulah seseorang akan mampu memenangi pemilu; mau berbentuk pilgub, pilbup, pilwakot, maupun pileg.

Semua yang pernah terjun dalam pemilu, baik sebagai peserta maupun tim sukses, pasti sepakat bahwa tak akan ada kemenangan tanpa politik uang. Sebanyak apapun kita menebar banner, menyumbang material kesana-sini, memberi sembako dari rumah ke rumah, bila tidak difinalisasi dengan uang menjelang hari H pemilihan, dipastikan akan jeblok perolehan suaranya.

Sebaliknya, siapa yang menebar politik uang dengan taktik yang terukur; H-7, dilanjut H-1 dan ditutup H-1, dipastikan akan memenangi pemilu.

Fakta di lapangan ini sebenarnya Bawaslu dan jajarannya sampai tingkat bawah, faham betul. Persoalannya mereka memang ditugasi oleh undang-undang untuk "merapihkan" pelaksanaan pesta demokrasi yang benar-benar jujur dan adil.

Kita semua tahu kenapa praktik politik uang begitu menggila pada setiap gelaran pemilu. Salah satu faktornya karena kondisi ekonomi mayoritas masyarakat kita memang masih dibawah. Dan pemilu -yang entah kenapa disebut sebagai pesta demokrasi- tentu lazim-lazim saja bila diisi dengan kegembiraan dan bagi-bagi hadiah serta uang.

Dan yang juga memengaruhi melendanya politik uang adalah saat seseorang sudah mencapai jabatan politik yang diincarnya, pasti melupakan pemilihnya. Karena itu kita perlu memahami dengan bijak meruyaknya jargon NPWP (Nomor Piro Wani Piro) di tengah-tengah masyarakat kita.

Tentu, seiring meningkatnya kehidupan ekonomi masyarakat dan kesadaran politiknya, perlahan praktik politik uang akan berkurang. Namun untuk saat ini; khususnya menyambut pilkada serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Lampung, saya yakini hantu politik uang itu tetap akan berbentuk. (*)

*) Dalem Tehang, Jurnalis Senior dan politisi

LIPSUS