Cari Berita

Breaking News

Rekrutmen Panwascam, Kodrat: Penentunya Bawaslu RI

INILAMPUNG
Kamis, 19 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Jangkan adik, ipar, atau kerabat, siapa saja yang memenuhi persyaratan berhak mendaftarkan diri menjadi panwascam. Begitulah pernyataan Abdul Kodrat, anggota Bawaslu Pesisir Barat, Rabu (18/12/2019).


“Wawancara dan tes tertulis secara CAT (socrative) itu yang menentukan kelulusan berdasarkan nilai tesnya,” kata Kodrat. Ia menanggapi terkait adanya pemberitaan pihaknya yang menentukan lulus tidaknya panwascam.


Menurutnya pemilihan panwascam kabupatennya sudah sesuai peraturan dan penentunya Bawaslu RI. Setiap yang melamar menjadi panwascam harus memenuhi syarat dan tes secara online atau computer assisted test (CAT) untuk menjaga integritas dan objektivitas seleksi.


"Bawaslu RI yang mengumumkan nama yang lulus beberapa saat setelah tes," ujarnya.


Ditambahkannya, dalam Pasal 117, ayat 1, huruf O, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesama penyelenggara pemilu, penwascam, hanya tak boleh dalam ikatan perkawinan.


Tentang domisi, kata Kodrat, Bawaslu RI juga telah memberikan rambu-rambunya, yakni harus berdomisi di kabupaten tersebut, tak semata berdasarkan kecamatan.


Dia mempersilahkan membuka Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.


“Pada bagian V tentang Proses Pembentukan, Persyaratan Calon anggota Panwascam harus berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik,” ujarnya.(zal/inilampung)

LIPSUS