Cari Berita

Breaking News

Soal SKT FPI, Shabri: Males memperpanjang rekomendasi

INILAMPUNG
Sabtu, 21 Desember 2019

INILAMPUNGCOM - Front Pembela Islam (FPI) tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis di Jakarta (20/12/2019).

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna," ujar Ahmad Shabri.

Shabri mengatakan bahwa SKT dari Kemendagri tidak diperlukan, hal itu karena FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah.  FPI bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.

"Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," ucap Shabri.

Diketahui SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. 

FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa visi dan misi FPI sebagaimana tertuang dalam AD/ART masih bermasalah. Tito menyebut  dalam AD/ART FPI tercantum kata khilafah. 

Sementara, Meko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI.

FPI sendiri sudah membuat surat pernyataan setia terhadap negara dan Pancasila. Surat itu menurut Menteri Agama Fachrul Razi ditandatangani di atas meterai.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD  menggelar rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11). 

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," ujar Fachrul usai rapat.(jps/zal/inilampung)

LIPSUS