Cari Berita

Breaking News

Setelah Bebas, Mustafa akan Terbitkan Buku

INILAMPUNG
Jumat, 27 Desember 2019

Mustafa (jaket hitam) saat di RS  Harapan Bunda, LampungTengah (26/12/2019) (inilampung.com)

INILAMPUNGCOM - Tahun 2020, masuk tahun ketiga Mustafa menjalani hukuman penjara, Bupati Lampung Tengah itu, diganjar hukuman 3 tahun oleh majelis hakim terkait tindak pidana korupsi--terhitung 23 Juni 2018 lalu.

Melalui kepercayaan Mustafa, inilampung.com mendapat kesempatan bertemu Mustafa, Kamis (26/12), di RS Harapan Bunda, Lampung Tengah. Kebetulan, "bupati Ronda" itu mendapat izin keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung untuk membezuk orang tuanya yang sakit.

Meski singkat, pertemuan di ruang VIP Mekkah, RS itu pun berlangsung rileks. Mengenakan jaket hitam, kaos putih dan berkopiah hitam, Mustafa tampak lebih matang.

Cerita pun mengalir; mulai dari bisnis kecil-kecilan makanan ringan di penjara, sampai keinginanya menerbitkan sebuah buku yang ia tulis semasa mendekam di penjara.

"Buku yang saya tulis berjudul Konsekuensi Pengabdian," ujar Mustafa dengan sorot mata serius.

Dia membocorkan sedikit isi bukunya. Isi buku itu nantinya adalah pemikirannya atas kejadian yang menimpanya. Buku itu juga boleh jadi sekitar perjalanan hidup Mustafa dalam memperjuangkan kepentingan rakyat sampai berakhir dijerusi besi.

“Niatnya untuk memperjuangkan pembangunan di Lampung Tengah, tapi memang berat dan ada konsekuensinya,” tutur Mustafa yang saat berkisah selalu ditemani istri tercintanya, Nessy Kalvia.

Didampingi istrinya, Nessy Kalvia, Mustafa telah mengikhlaskan masalah hukum yang dialaminya, sekaligus menerima hukuman dengan lapang dada.

Mustafa sebelumnya didakwa dengan 3 tahun kurungan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan 2 tahun dicabut hak politik pascabebas.

Ia terbukti menyuap dengan total Rp 9,6 miliar ke beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Pinjaman itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan.(zal/inilampung)

LIPSUS