Cari Berita

Breaking News

Besok Senin, DKPP Sidang Lagi "Jual-Beli" Kursi KPU di Lampung

INILAMPUNG
Kamis, 16 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan KPU Kabupaten periode 2019-2024 akan di gelar kembali oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Senin (20/1/2020) di Ruang Sidang Bawaslu Lampung.


Hal itu diungkapkan oleh Chandra Muliawan, kuasa hukum pelapor.


“Ya, kami sebagai pihak pelapor juga mendapatkan surat panggilan dari DKPP RI,” kata Chandra Muliawan, Kamis (16/1).


Direktur LBH Kota Bandarlampung itu adalah kuasa hukum Budiyono yang melaporkan adanya dugaan “jual-beli” kursi komisioner KPU di Kabupaten Tulangbawang.


Dugaan jual beli kursi KPU tersebut menyeret nama komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah.


Agenda sidang, menurut Chandra Muliawan, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.


Sekretaris DKPP RI Bernad Dermawan Sutrisno yang menandatangani surat pemanggilan lewat Surat Panggilan Sidang No. 0011/PS.DKPP/SET-04/1/2020 di Jakarta, 15 Januari 2020.


Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan No. 356-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 atas nama Budiyono yang memberikan kuasa kepada Chandra Muliawan.


DKPP meminta pengadu membawa delapan rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang.


“Kita sudah siap, beberapa bukti tambahan baru akan kami sampaikan. Bukti tersebut seperti bukti ENF telah dijatuhkan sanksi oleh KPU RI,” kata Chandra Muliawan.(zal/inilampung)

LIPSUS