Cari Berita

Breaking News

Demo KPK, KAKI: Mustofa Sudah Jujur, Azis Syamsuddin Kapan Ditangkap?

INILAMPUNG
Senin, 06 Januari 2020



INILAMPUNG.COM - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi “mafia anggaran” yang menjerat Yaya Purnomo pejabat  Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan.

Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan, ia melaporkan Azis setelah adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Mustafa mengaku, Azis Syamsuddin yang saat itu Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun 2017.

“Saudara Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah,” kata Arifin di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Terlihat dalam aksinya, KAKI membentangkan spanduk dengan redaksi "TANGAP Azis Syamsuddin", "KPK AYO KERJA LAGI", "Mustofa Sudah Jujur, Azis Syamsuddin Kapan Ditangkap??".

Arifin melanjutkan, pengakuan Mustafa terkait keterlibatan Azis memang belum terkualifikasi sebagai alat bukti. Namun, pernyataan tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau telah menjadi fakta persidangan.

“Karenanya, dengan kewenangan yang diberikan oleh UU, sejatinya KPK dapat memeriksa saudara Azis Syamsudin berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran,” jelasnya.

Hal serupa dikatakan pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pada dasarnya pengakuan Mustafa bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup oleh KPK. Bukti permulaan tersebut digunakan untuk membongkar tirai dugaan kasus korupsi tersebut.

“Itu kan bisa dianggap sebagai bukti permulaan, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak,” ujar Feri.

Kendati demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung sikap aparat penegak hukum terhadap pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.

“Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup peluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar,” kata Feri.(zal/inilampung)

LIPSUS