Cari Berita

Breaking News

Di "Suap" Rp200 Juta. Agung Ngelak, itu Uang Jual Tanah

Senin, 20 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (nonaktif) dalam persidangan mengatakan, tidak tahu dari mana dan buat apa uang  Rp200 juta dari pamannya, Raden Syahril. 

Dia mengira uang hasil penjualan tanahnya.

Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan JPU KPK Taufiq Ibnugroho pada sidang korupsi fee proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (20/1/2020).

Agung mengungkapkan bahwa saat itu pamannya hanya mengatakan “ada-lah” ketika ditanyanya soal uang tersebut, pada sidang dengan tersangka dua pengusaha: Candra Syafari dan Hendra Wijaya.

Bahkan dia mengaku baru tahu uang itu dari Hendra Wijaya saat OTT oleh KPK.

Agung mengira uang Rp200 juta dari penjualan tanahnya senilai Rp400 juta.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Lampung Utara itu mengaku sempat minta dijualkan tanahnya kepada pamannya.

Sidang kali ini, selain Agung, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lain kasus suap fee proyek infrastruktur yang dilakukan Candra Syafari dan Hendra Wijaya.

Saksi lainnya adalah Raden Syahril,  Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman.(zal/inilampung)

LIPSUS