Cari Berita

Breaking News

Dihalangi, Upaya KPK Segel Kantor PDIP Gagal

INILAMPUNG
Jumat, 10 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersulit, saat akan menyegel ruangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (9/1/2020).

Tim Lidik dihadang oleh pihak keamanan kantor, yang berada jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut.

Begini ceritanya. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku, pihaknya telah menyerahkan surat penyelidikan kepada pihak keamanan gedung untuk melakukan penyegelan.

Namun, pihak security menghalangi tim KPK dengan alasan harus mendapat persetujuan dari atasannya.

"Sebetulnya mereka (tim KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan. Mereka juga sudah komunikasi dengan para security yang ada di kantor dan mencoba menghubungi atasan mereka," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atasan security tersebut, kata Lili tak memberikan respons saat dihubungi. 

Sehingga, tim lidik KPK memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPP PDIP lantaran ingin mendatangi lokasi lainnya dalam kasus suap perebutan kursi panas almarhum Nazaruddin Kiemas.

"Terlalu lama, kemudian karena teman-teman (tim lidik KPK) ini kan harus berbagi untuk ke tempat objek-objek lain sehingga ini ditinggalkan," tutupnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap Wahyu Setiawan, terkait posisi PAW Nazarudin di DPR RI.

Mereka adalah Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful.(rm/inilampung)

LIPSUS