Cari Berita

Breaking News

DPRD Pringsewu Bahas Raperda Pembangunan Industri

INILAMPUNG
Senin, 13 Januari 2020

Fauzi, Sujadi, Suherman, dan Mastuah. Foto. Tyo.

INILAMPUNG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dan pandangan umum fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Rapat berlangsung di gedung DPRD Pringsewu, Senin (13/1/2020). Dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Mastuah. Dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi dan Wabup Fauzi serta jajaran pemerintah setempat.

Kedua raperda itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pringsewu.

Bupati Sujadi mengatakan perubahan Perda No.16 Tahun 2016 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta Kepmendagri No.100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan tata pemerintahan di bidang Kesbangpol.

Selain perubahan teknis perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesbangpol, juga perlu penyesuaian tipe organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai hasil pemetaan OPD oleh Kemendagri dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Permendagri No.99 Tahun 2018 dan Permen PAN-RB No.20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dibuat payung hukum yang jelas, agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya di kemudian hari.

Disebutkan, penyesuaian tipe yang perlu dilakukan terdiri dari ; Dinas Sosial (A), Dinas P3AP2KB (A), Dinas Ketahanan Pangan (A), Dinas Lingkungan Hidup (B), Disdukcapil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (B), Dinas Kominfo (A), Dinas Koperindag (A), Dinas PM-PTSP (B), Dinas Porapar (A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (B), BKPSDM (B), dan Bapenda (A).

Sementara terkait Ranperda Tentang RPIK Pringsewu, Bupati Sujadi menyambut baik. Dilihat dari sudut pandang potensi daerah, Pringsewu memiliki alasan kuat untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur sektor industri ini.

Namun demikian, lanjut bupati, untuk kesempurnaan perlu diakomodir mengenai inventarisasi permasalahan faktual yang terjadi dan perlu diselesaikan.

Kemudian adanya perintah delegasi dari Pasal 10 dan 11 UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyatakan bahwa setiap gubernur dan bupati atau walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi atau Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan kajian kami, seluruh pengaturan yang tertuang di UU tersebut, telah diatur lebih lanjut dengan cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Peraturan Menteri.

Dengan lengkapnya aturan perundangan-undangan tersebut, menjadikan daerah perlu mengatur hal-hal yang khusus sesuai kebutuhan sehingga perda yang dibentuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Pringsewu," imbuh Sujadi. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS