Cari Berita

Breaking News

Buni Yani Menghirup Udara Bebas

INILAMPUNG
Kamis, 02 Januari 2020


INILAMPUNGCOM -- Ingat nama Buni Yani tentu teringat nama Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta yang pernah terlibat kasus penista agama.

Buni, kala itu dituding sebagai penyebar ujaran kebencian.

Namun hari ini, Kamis (2/12/2020), tokoh yang diduga pemicu aksi unjukrasa umat Islam itu mendapat kebebasan setelah pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kamis (2/1) pukul 11.00 WIB.

Ketika keluar dari lapas, Buni Yani diantar petugas Lapas Gunung Sindur menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk penyerahan program cuti bersyarat.

"Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan Iskandar, pengacara Buni Yani, kepada pers, Kamis tadi pagi.

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana membenarkan berita kebebasan Buni Yuni.

"Melalui Program Cuti Bersyarat, Buni yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," kata Sophiana dalam keterangannya.

Sebelumnya, Buni Yani dijerat UU ITE karena mengunggah status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di akun Facebook. Saat itu, konten itu diduga mengandung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.

Buni Yani lalu dituntut pidana penjara 2 tahun karena terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Hari ini, ia bisa menghirup udara bebas, Buni Yani harus mengikuti program cuti bersyarat di Bapas Bogor.

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana dan anak setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seharusnya, Buni Yani baru bebas setelah menjalani vonis 1,5 tahun penjara. Ia dieksekusi sejak 1 Februari 2019. Buni Yani seharusnya bebas murni setelah menjalani 18 bulan penjara pada Agustus 2020. (*)




LIPSUS