Cari Berita

Breaking News

Jatah Proyek 14 M dari Agung, Sri Widodo: Buat Bayar Hutang

INILAMPUNG
Rabu, 22 Januari 2020


Sidang Korupsi Mantan Bupati Lapung Utara (dok. Fb)

INILAMPUNG.COM - Sri Widodo mengaku mendapat alokasi jatah proyek dari Dinas PUPR Lampung Utara sebanyak dua kali. Jatah itu dari Kadis PUPR Lampung Utara non aktif Syahbudin dengan nilai sebesar Rp14 miliar.

“Saya diberi jatah proyek dari Syahbudin. Menurut Syahbudin, pemberian jatah ini dari bapak,” ungkapnya.

Kata bapak yang dilontarkan Syahbudin dimaknainya sebagai Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya memberikan penjelasan kepada Sri Widodo terkait jatah proyek itu.

“Pakai-pakai saja,” kata mantan wakil Bupati itu, menirukan ucapan Agung.

Pemberian jatah proyek ini berlangsung selama dua kali. Pertama Sri Widodo mendapat paket proyek senilai Rp10 miliar.

Kedua, mendapat paket proyek Rp4 miliar. Dari jatah ini, Sri Widodo membagikannya ke sejumlah orang-orang yang diakuinya sebagai teman-temannya.

“Fee dari paket proyek itu saya minta 10 sampai 15 persen,” terang Sri Widodo.

Dari fee proyek itu, ia untung miliaran rupiah. Keuntungannya itu lalu dipakainya untuk membayar hutang yang menurutnya sudah menumpuk.

“Saya banyak hutang. Hidup saya dikejar-kejar hutang,” ujarnya.

Fakta ini diungkap dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, (21/1/2020).

Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Dia duduk bersama Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan Taufik Hidayat sebagai saksi terdakwa Chandra Safari.(zal/sul/inilampung)

LIPSUS