Cari Berita

Breaking News

Kasus Suap Agung, KPK Panggil 2 Direktur

INILAMPUNG
Selasa, 21 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara menyeret dua direktur sebagai saksi. Direktur Rumah Sakit (RS) Handayani, dr. Jauhari dan Direktur CV Prabu Negara, Yuman Erhan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kedua direktur untuk pendalaman kasus dugaan suap, Selasa (21/1/2020).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Untuk diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan mantan Bupati Lampung Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh

Dalam kasus ini, KPK menduga Agung menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.

Selain Agung, ada lima tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.(rmol/inilampung)

LIPSUS