Cari Berita

Breaking News

Maaf, Karena Banjir Sidang Kasus Suap Ditunda

INILAMPUNG
Kamis, 02 Januari 2020


INILAMPUNGCOM --- Bencana banjir di Jakarta mendatangkan cerita lain di Pengadilan Negeri Lampung. Majelis hakim dalam sidang yang menarik perhatian publik--kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara -- terpaksa ditunda karena alasan banjir di Jakarta. Kok bisa ?

Begini ceritanya. Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Kamis (2-1-2020), siang itu,  adalah sidang untuk lima saksi.  Peristiwa itu menjadi menarik karena para saksi merupakan para pejabat Lampung Utara.

Kelimanya, Kepala BPKAD Lampung Utara Desiyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda.

Lalu, mantan Kabid Bina Marga Yulias Dwi Antoro, Yuri Saputra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Enda Mukti selaku Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara.

Sidangnya sendiri dipimpin Hakim Novian Saputra, dibantu tiga anggota majelis: Ahmad Baharuddin Naim, Abdul Gani dan Medi Syahrial Alamsyah.

Para hakim hadir di ruangan sidang, tepat pukul 11.15 WIB. Setelah menanti beberapa saat, tak ada tanda-tanda hadirnya ketua majelis.

Salah satu hakim, Ahmad Baharuddin Naim  lalu mengambil peran, dengan menyatakan sidang ditunda. "Saya menyampaikan, Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena terjebak macet dan banjir di Jakarta, maka persidangan hari ini kita tunda," ujarnya.

Baharuddin minta maaf atas penundaan sidang itu. "Penundaan ini bukan yang kita harapkan. Kami mohon maaf," ucapnya.

Bupati Agung Ilmu, tertangkap OTT KPK. Diduga menerima suap total Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.

Dalam kasus ini, selain Agung, KPK  menahan lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Pemanggilan Kepala BPKAD Desiyadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Desiyadi dipanggil sebagai salah satu saksi persidangan kasus suap bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

Menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, salah satu alasan pemanggilan saksi Desiyadi itu terkait keterlambatan pembayaran proyek yang sudah dikerjakan. (*)

LIPSUS