Cari Berita

Breaking News

Natuna Memanas, Retno: Indonesia Tak Akui Klaim Sepihak Cina

INILAMPUNG
Sabtu, 04 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau.


Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.


Oleh karenanya, Retno meminta China mematuhi aturan tersebut karena bagian dari UNCLOS 1982. "Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).


Retno menegaskan, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line atau klaim sepihak yang dilakukan China, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.


Lebih lanjut, Retno mengatakan, dalam rapat koordinasi para menteri sepakat untuk melakukan patroli di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.


"Dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ucapnya.



Panggil Dubes China

Sebelumnya, Menteri Retno memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya atas pelanggaran kedaulatan yang dilakukan kapal-kapal China di perairan Natuna.


"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," kata Retno pada keterangan tertulis.


Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.


"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Selasa (31/12/2019) pagi.



ZEE dan UNCLOS

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh UNCLOS.


Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.


"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu. (sumber: kontan)

LIPSUS