Cari Berita

Breaking News

Rommy Mengejek KPK: Kasus Saya Gesit, Jiwasraya-Asabri Tidak

INILAMPUNG
Selasa, 14 Januari 2020


INILAMPUNG.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Rommy, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kata Rommy, ada perbedaan perlakuan KPK saat mengungkap kasusnya dibandingkan dengan dengan kasus yang jumlahnya lebih besar.

Menurutnya, di kasusnya, KPK lebih gesit dibandingkan dengan kasus yang nilai kerugian negaranya hingga triliunan rupiah.

"Mengapa KPK begitu sigap untuk dugaan Rp346,4 juta dalam kasus saya atau untuk menyebut yang besaran gratifikasinya setara akhir-akhir ini," kata Rommy saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) melansir vivanews.com.

Misalnya lagi, kata Rommy, kasus direktur Krakatau Steel yang senilai Rp150an juta, juga kasus Sekjen Partai Nasdem tahun 2016 yang nilainya Rp200 juta.

"Namun untuk Jiwasraya yang potensi kerugiannya mencapai Rp27 trilyun menurut BPK, lembaga audit resmi negara, KPK tidak kelihatan kemampuannya bahkan untuk hanya sekedar mengendus," kata Gus Rommy.

Begitupun kasus Asabri, lanjutnya, yang disinyalir Menko Polhukam potensi kerugiannya mencapai Rp10 triliun.

"Atau selaku mantan anggota pansusnya, saya menanyakan bagaimana kabar kasus Bank Century, yang kerugian negaranya sudah manifes lebih dari Rp3,5 triliun?" katanya.

Begitupun, ia selaku mantan anggota Komisi Keuangan DPR, berapa banyak kasus-kasus yang Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dinyatakan BPK sebagai kerugian negara, yang telah ditindaklanjuti.

Ia pun mengutip pernyataan Profesor Mudzakkir, seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alangkah sia-sianya sumber daya negara berupa kekuasaan superbody yang dimiliki KPK digunakan untuk perkara remeh-temeh.

Dalam kasusnya, Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020)

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan.(zal/inilampung)

LIPSUS