Cari Berita

Breaking News

Staf Wahyu Setiawan Ikut "Bermain" di Jual Beli Kursi KPU Lampung?

Selasa, 21 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua, memanggil pihak terkait untuk mendengarkan keterangan lanjutan terkait jual beli kursi Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019-2024 Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Lampung, Senin, (20/10/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salam didampingi oleh anggota Ida Budiarti serta Tim Pemeriksa Daerah Muhammad Teguh, dan Nila Nargis. Hadir juga pengadu Budiono dan Chandra Muliawan. 

Kemudian, hadir juga komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah didampingi Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dan anggota KPU Lampung M. Tio Aliansyah. Serta Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoriyah, dan anggota Bawaslu Lampung Karno Ahmad.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi dan menggali informasi kepada pihak-pihak yang dipanggil dalam sidang untuk memberikan keterangannya. 

Muncul nama baru dalam sidang, yaitu Toni yang diduga asisten pribadi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. 

Hakim melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU RI melalui telpon bahwa memang ada asisten pribadi Wahyu Setiawan bernama Toni. 

Usai sidang, Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah membantah dirinya terlibat dalam transaksi. “Saya tidak pernah meminta uang secara tidak langsung dari siapa pun, tidak pernah menyuruh orang untuk meminta uang kepada siapa pun,” ujarnya. 

Ia juga mengaku tidak mengenal Toni dan tidak mengenal staf di KPU RI.

Pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI PDI P, Toni Staf pribadi dari Wahyu Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Munculnya nama Toni di persidangan kali ini, ia diduga kuat terlibat dalam proses jual beli kursi jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten di Lampung.

Mencoba menjelaskan satu persatu pertanyaan dari para majelis tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pertemuan di hotel tersebut bukanlah pertemuan yang disengaja dan tidak direncanakan.

"Saya cuma salat. Tidak melakukan komunikasi apapun kepada mereka. Saya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan saya pribadi," kata Esti.

Dalam sidang pemeriksaan ini teradu atas nama Esti Nur Fathonah diduga terlibat suap pada proses seleksi Anggota KPU Tulangbawang.

Sebelumnya, Lilis Pujiati bersama Esti Nur Fathonah melakukan pertemuan dengan Guntur Sumedi suami dari Fiza Yelisanti yang merupakan calon Anggota KPU Tulangbawang yang masih mengikuti proses seleksi. Dalam pertemuan tersebut membahas permintaah sejumlah uang sebesar Rp150 juta guna memastikan pencalonan Fiza Yelisanti diurus.(zal/fa/inilampung)

LIPSUS