Cari Berita

Breaking News

Terungkap. Kejari Lampung Utara Terima Rp 1,5 M dari Kadis PUPR

Selasa, 14 Januari 2020

INILAMPUNG.COM - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap fee proyek Bupati Lampung Utara, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

Dalam persidanga, salah satu saksi menyebutkan jika pernah memberikan sejumlah uang kepada Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, saat itu dijabat oleh Yusna Adia.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga PUPR Lampung Utara, Fria Afis Pratama, saat menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, menanyakan kepada saksi Fria terkait tugasnya yang disinyalir untuk membagikan uang ke sejumlah pihak.

Berikut tanya jawab yang berlangsung.

Jaksa Taufiq: Apakah di Dinas PUPR ada pembagian tugas untuk memberikan (uang) ke pihak lain?

Saksi Fria: Setahu saya iya, kalau tugas saya untuk ke Polda, Polres, dan Kejaksaan Negeri. Itu atas perintah dari Pak Syahbudin (Kadis PUPR Lampung Utara).

Jaksa Taufiq: Syahbudin perintahnya seperti apa?

Saksi Fria: Kebetulan waktu itu Pak Syahdbudin perintahkan saya pada tahun 2017 untuk berikan uang ke Kejaksaan Negeri (Lampung Utara) sebesar Rp1 miliar. Itu saya serahkan ke Pak Rusdi Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) di ruangannya, ada ke Kajari (Yusna Adia) 2018 akhir di rumah kakaknya belakang Begadang Resto Rp500 juta.

Jaksa Taufiq: Itu pemberian apa?

Saksi Fria: Saya gak seberapa tahu, tapi diperintah Pak Syahbudin.

Yusna Adia
Perlu diketahui, Yusna Adia saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bandar Lampung. 

Beberapa waktu lalu, ia baru saja merayakan ulang tahun ke 49 tahun. Yusna setelah dari Lampung Utara pindah tugas ke Kejati Banten sebagai Asisten Datun.(zal/lge/inilampung)

LIPSUS