Cari Berita

Breaking News

Usai Diblokir Kominfo, Masih Banyak Situs Lain Pengganti IndoXXI

Minggu, 05 Januari 2020


Situs Indoxxi Tutup (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM - Setelah resmi ditutupnya situs menonton film streaming indoXXI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Rabu (1/1/2019). Sejumlah pengamat mengatakan bahwa layanan menonton  film ilegal tetap eksis.

Karena masih banyak pilihan alamat domain situs menonton film yang menawarkan layanan serupa.

Pengamat Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengibaratkan pemblokiran situs layaknya film kartel narkoba. Ketika ada pemimpin kartel yang ditangkap, maka posisinya akan segera digantikan oleh orang atau organisasi lain.

Menurutnya, bisnis penyedia layanan menonton film bajakan sudah berjalan dan mendatangkan pundi-pundi yang menjanjikan.

"Alamat situs tinggal diubah dan pilihannya ada 1001, itu praktek yang sudah dilakukan lama sekali. Kalaupun IndoXXI benar menonaktifkan diri seperti yang diumumkan situsnya, pemain lain akan menggantikannya," kata Alfons dilansir CNNIndonesia.com.

Benar saja, ketika kita mengetik kata kunci 'nonton film streaming' di mesin pencari Google, kita akan dihadirkan dengan situs-situs alternatif seperti,

1. Project Free TV (https://prfrtv.co/movies/)
2. Layar Indo 21 (https://layarindo21.website/)
3. Pusat Film 21 (https://pusatfilm21.net/)
4. Bioskop Kerenin (https://bioskopkerenin.com/)
5. Dunia Film 21 (https://54.39.85.90/#)
6. IndoXX1 (https://indoxx1.eu/)
7. Movie Gan (https://moviegan.com/)
8. Juragan Film (https://juraganfilm.site/)
9. Go Stream (https://gostream.site/)
10. Film BagoesXX1 (https://filmbagoesxx1.com/)
11. GudangMovies21 (https://gudangmovies21.today/)

Lain halnya yang disampaikan oleh pengamat keamanan siber lain yakni Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahaya yang mengintai ketika masyarakat menonton atau mengunduh dari situs-situs film ilegal itu berpotensi menyusupkan malware ke perangkat pengguna.

Pihaknya mengungkapkan bahaya ini muncul ketika pengguna diarahkan untuk mengklik tautan tertentu sebelum film dapat diunduh atau ditonton. Tautan ini menurutnya berupa notifikasi berupa alamat situs yang mengarahkan mereka untuk bisa melihat konten film tersebut.

Pratama pun sempat menyinggung tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs menonton film streaming, IndoXXI. Menurut dia, pemblokiran bukan satu-satunya jalan keluar yang mesti ditempuh.

Namun, proses edukasi terkait Hak Kekayaan Intelektual juga wajib diperkuat.

"Di era siber, sebenarnya lebih mudah untuk mengetahui mana yang asli dan bajakan, mana yang lebih dulu membuat sebuah karya dan mana yang menjiplak. Secara umum, di wilayah siber ini memang banyak terjadi pembajakan karya," tegas Pratama.(zal/inilampung)

LIPSUS