Cari Berita

Breaking News

40 Hari Tanpa Jejak, Polri Gencar Buru Harun Masiku

Kamis, 20 Februari 2020


INILAMPUNG.COM - Sudah 40 hari Harun Masiku hilang, namun keberadaanya belum juga ditemukan oleh pihak Kepolisian dan KPK. Terhitung genap 40 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020 lalu.

Sebelumnya KPK telah melimpahkan status Harun Masiku ke Kabareskrim Polri, kemudian politisi PDI Perjuangan itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya juga telah menyebarkan surat telegram rahasia (STR) kepada jajaran Korps Bhayangkara untuk memburu Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Pencarian harun masiku kita masih bantu, kita kan sudah sebarkan DPO, lalu juga melalui STR ke wilayah-wilayah," kata Listyo Sigit.

Dia memastikan, jika ada laporan dari masyarakat hingga anggota Polri melihat Harun Masiku maka secara otomatis akan diamankan. Hal itu sesuai komitmen Polri dalam membantu lembaga antirasuah mencari Harun Masiku.

"Ya tentunya kan kita harus membantu mencari, selain KPK sendiri yang mencari, kita juga membantu mencari. Ya sepanjang memang kita dapat dianya di mana pasti kita akan ke sana," demikian Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Harun Masiku terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain seperti eks Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).(zal/inilampung)

LIPSUS