Cari Berita

Breaking News

Akan Disidang, Agung dan 3 Tersangka Tempati Rutan Way Huwi

INILAMPUNG
Senin, 17 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara. Mereka yakni bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.

Keempatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan dititipkan di rutan Kelas I Bandarlampung, Senin (17/2/2020), pagi.

Agung datang ke rutan menggunakan batik, dibalut jaket orange khas lembaga anti rasuah tersebut.

"KPK  hari ini melimpahkan perkara atas nama  Agung Ilmu, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang. Sekaligus menitipkan para tahanan ke Lapas maupun Rutan kelas I Bandarlampung," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Usai pelimpahan berkas dan tersangka ke PN tipikor Tanjungkarang, KPK masih menunggu jadwal sidang.

"Masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang," paparnya.

Ditanya soal komposisi jaksa, dan siapa saja yang bakal menjadi penuntut umum, Ali tak memaparkan secara rinci.

"Ada dua satgas penuntutan (6 orang JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung (Bachtiar Basri), dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

"Saksi yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian surat dakwaan di persidanga," ungkapnya.(lam/inilampung)

LIPSUS