Cari Berita

Breaking News

Belum Genap 4 Bulan Menjabat, Esti Nur Fathonah Diberhentikan

INILAMPUNG
Rabu, 12 Februari 2020


INILAMPUNG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan Esti Nur Fathonah sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019

"Memutuskan, satu, Melakukan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Esti Nur Fathonah selaku anggota komisi pemilihan umum provinsi lampung terbut sejak dibacakan," tutur majelis hakim Prof.Muhammad sekaligus pelaksana tugas (plt) ketua DKPP, Rabu (12/2/2020).

Dalam putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Esti Nur Fathonah terbuti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sebagaimana pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.

Pembacaan Putusan DKPP ini dilaksanakan bersamaan dengan 13 perkara lainnya, digelar di kantor DKPP RI ruang sidang lantai 5, Jakarta Pusat. Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad, beranggotakan Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.

Untuk diketahui, Esti bersama enam komisioner KPU Lampung diangkat supah dan dilantik pada 15 Oktober 2019 di Jakarta, dengan begitu pada tanggal 15 Februari 2020 anggota KPU Lampung baru genap empat bulan menjabat.(zal/inilampung)

LIPSUS