Cari Berita

Breaking News

India Memanas, 32 Orang Meninggal Karena 'UU Anti Muslim'

INILAMPUNG
Jumat, 28 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Kerusuhan besar melanda ibu kota India, New Delhi, beberapa hari belakangan. Kekerasan yang terus berlanjut beberapa hari terakhir, menyebabkan 32 orang meninggal dunia.

Bahkan polisi anti huru hara dan paramiliter kini berpatroli di pinggiran timur laut kota itu untuk mencegah kekerasan makin menyebar.

Kekerasan ini terjadi akibat pro dan kontra UU Amandemen Kewarganegaraan (Citizenship Amendment Act/CAA) yang disahkan pemerintah sejak Desember lalu.

"Mereka semua mengalami luka tembak," ujar direktur rumah sakit Guru Teg Bahadur yang merawat para korban sebagaimana ditulis AFP, Kamis (27/2/2020).

Sekitar 200 orang juga menderita luka karena kerusuhan. Rumah-rumah, toko, tempat ibadah, sekolah, pasar dan stasiun bahan bakar juga tak luput dari aksi pembakaran massa.

Kerusuhan sebenarnya meletus sejak Minggu malam. Massa membawa pedang dan senjata api dalam aksi tersebut. Polisi setempat mengatakan situasi sudah sedikit pulih sejak Kamis tengah malam.

Perdana Menteri India, Narendra Modi, akhirnya bersuara terkait kerusuhan yang pecah di negara tersebut. Ia pun meminta seluruh masyarakat untuk tenang.

"Damai dan harmoni adalah pusat dari etika kita. Saya meminta untuk saudaraku di New Delhi untuk menjaga kedamaian dan persaudaraan setiap saat," katanya sebagaimana dikutip dari AFP, Rabu (26/2) lalu.

Pada Desember lalu, UU ini juga membuat kerusuhan terjadi dan menyebabkan 30 orang tewas. Sebagian besar korban berada di negara bagian Uttar Pradesh Utara, yang populasi Muslim yang signifikan.

UU Amandemen Kewarganegaraan sempat disebut anti Muslim oleh kelompok penentangnya. UU baru tersebut didorong melalui Parlemen India oleh partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) dan diratifikasi oleh Presiden Ram Nath Kovind pada 12 Desember lalu.

Para kritikus melihat bahwa UU ini adalah bagian dari agenda supremasi Hindu yang didorong oleh pemerintahan PM Modi, sejak ia berkuasa enam tahun silam. UU ini memberikan kewarganegaraan kepada minoritas agama, kecuali Muslim.(cnb/inilampung)

LIPSUS