Cari Berita

Breaking News

Izinkan Pungutan Sekolah, Sulpakar: Kalau Mau Bagus, Sekolah Ya Harus Biaya

INILAMPUNG
Minggu, 09 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, memperbolehkan pihak SMA dan SMK untuk melakukan pungutan kepada siswanya.

"Kalau mau bagus, sekolah ya harus biaya," ungkapnya, usai membuka acara Gebyar SMK di SMKN 01, Tulangbawang Barat.

Ia menjelaskan bahwa regulasi bantuan, pungutan, sumbangan dari siswa, dilegalkan. Tergantung mekanismenya.

"Semua Bisa (pungutan), PP 48, Permen 75, Surat Edaran 2017, Itu semua bisa. Tidak mungkin sekolah tidak ada biaya," terang mantan Plt Walikota Bandarlampung.

Sulpakar juga beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan APBD belum mencukupi. Sehingga ia membolehkan untuk dilakukan pungutan dari siswa.

"Kemarin kita sudah melakukan FGD dengan Polda, Kejati dan Akademisi untuk merumuskan peraturan tentang sumber biaya pendidikan yang berasal dari masyarakat," tambah Sulpakar.

Sebelumnya, Pada 19 Desember 2019 Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Lampung, menemukan adanya pungutan liar di SMKN 5 Bandar Lampung untuk tahun pelajaran 2018/2019.

Pungutan tersebut terbagi dua bagian. Siswa reguler dipatok sumbangan per tahun Rp8,35 juta dan siswa Bosda Rp875 ribu. Total dana yang dihimpun sekolah dari pungutan ini mencapai Rp2 miliar.

Menurut Nurrakhman Yusuf, Kepala ORI Lampung, Peraturan Pemerintah No 28/2018 tentang Pendanaan Pendidikan dengan tegas menyatakan pungutan oleh satuan pendidikan tidak boleh diberlakukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. 

"Sebab itu, menarik pungutan siswa Bosda tidak dapat dibenarkan," jelasnya.(zal/inilampung)

LIPSUS