Cari Berita

Breaking News

Kerawanan Pilkada 2020

INILAMPUNG
Sabtu, 29 Februari 2020




Oleh : A.Ahsin Thohari

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hal yang cukup mencemaskan adalah 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur masuk dalam kategori rawan tinggi dengan rentang skor 57,55-100, yaitu Sulawesi Utara (86,42), Sulawesi Tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86), Jambi (73,69), Bengkulu (72,08), Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87). Adapun kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi adalah Manokwari (82,19), Mamuju (80,44), Sungai Penuh (76,90), Lombok Tengah (74,66), dan Pasangkayu (74,38).

Angka-angka dalam IKP Pilkada Serentak 2020 itu diperoleh dengan mengukur empat dimensi sekaligus. Pertama, konteks sosial politik yang meliputi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, kontestasi yang meliputi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Ketiga, pemilu yang bebas dan adil yang meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, adjudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu. Keempat, partisipasi yang meliputi partisipasi partai politik dan partisipasi publik.

IKP Pilkada 2020 ini tentu saja dapat menjadi panduan penting agar para pemangku kepentingan di bidang yang berurusan dengan pilkada sesegera mungkin mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk merumuskan kebijakan agar kerawanan itu tidak bermetamorfosis menjadi gangguan aktual yang dapat mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagaimanapun juga tingkat keberhasilan kita dalam memitigasi risiko kerawanan itu akan berkontribusi secara positif terhadap kualitas penyelenggaraan Pilkada 2020.


Antisipasi dan Pencegahan
Data-data IKP Pilkada Serentak 2020 itu harus diantisipasi kemudian dicegah oleh seluruh komponen yang meliputi penyelenggara pilkada, peserta pilkada (partai politik dan pasangan calon), pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media massa. Antisipasi dan pencegahan perlu dilakukan untuk menjamin terselenggaranya perhelatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu secara demokratis yang pada gilirannya akan menghasilkan kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.

Penyelenggara pilkada, dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU) provinsi maupun KPU kabupaten/kota, harus menjaga integritas dan profesionalitasnya, memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara, dan menyampaikan informasi penyelenggaraan pilkada kepada masyarakat dengan akurat.

Tak kalah pentingnya adalah peserta pilkada (partai politik dan pasangan calon) perlu berkomitmen untuk menghindari kampanye yang mengusung SARA, politik identitas, dan ujaran kebencian.

Selain itu, tekad untuk menjauhkan diri dari praktik politik uang juga menjadi hal yang krusial di tengah maraknya politik transaksional. Apalagi salah satu penelitian telah mengonfirmasi bahwa politik uang di Indonesia adalah terbesar ketiga di seluruh dunia setelah Uganda dan Benin.

Kemenko Polhukam harus mengoordinasikan seluruh lembaga pemerintah dan penegak hukum untuk berkonsentrasi penuh mewaspadai kerawanan-kerawanan pilkada yang telah diidentifikasi oleh Bawaslu.

Adapun Kemendagri berkewajiban untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), dan pemerintah daerah serta mencegah penyalahgunaan fasilitas milik negara/daerah.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama menjalani tahapan pilkada, kehadiran aparat penegak hukum yang mumpuni sangat esensial. Aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga rasa aman, memberikan perlindungan kepada penyelenggara pilkada dari kemungkinan tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada pemilih agar dapat menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, dan memastikan netralitasnya sekaligus menjauhkan diri dari tindakan favoritisme terhadap peserta pilkada.

Masyarakat sipil (civil society), yang sering kali disebut sebagai “masyarakat ketiga” (third society) selain pemerintah (government) dan dunia usaha (business), juga memegang peranan yang tidak dapat dianggap sebelah mata. Keberadaannya dibutuhkan untuk mengawal seluruh tahapan pilkada sehingga dapat meminimalisasi potensi kekurangan dan kecurangan serta melakukan pendampingan masyarakat seputar isu-isu pilkada.

Terakhir, media massa dan media sosial juga turut menentukan sukses atau gagalnya pilkada. Karena itu, memastikan penggunaannya dalam berkomunikasi dan berbagi informasi secara bijak dan tidak mengumbar isu-isu yang memicu polarisasi masyarakat adalah keniscayaan.

Ujian Sejarah
Harus diakui, setelah beberapa kali menggelar pilkada langsung sejak 2005 hingga 2018, ternyata kita belum cukup berhasil untuk membuktikan bahwa pilkada langsung adalah jalan demokrasi lokal terbaik untuk menghasilkan pemimpin daerah yang sepenuhnya kompeten, berintegritas, kapabel, dan akseptabel. Bahkan, pilkada langsung tidak jarang menjadi ironi karena hanya menghasilkan kepala daerah yang korup.

Tidak hanya itu, proses pilkada langsung juga sering kali menjadi palagan polarisasi masyarakat, medan pertarungan politik identitas, dan ajang politik uang.

Saking muaknya dengan proses dan hasil pilkada langsung itu, salah satu organisasi keagamaan terbesar di negeri ini, Nahdlatul Ulama, pernah mengusulkan agar pilkada dikembalikan kepada DPRD. Meski demikian, kita juga tidak bisa menutup mata dengan banyaknya kepala daerah hasil pilkada langsung yang inovatif dengan terobosan-terobosan kebijakan publik yang mencengangkan.

Pilkada Serentak 2020 dengan seluruh proses dan hasilnya nanti adalah ujian sejarah yang sesungguhnya apakah kita layak melanjutkan pilkada langsung ini di masa-masa yang akan datang atau kita harus mengakhiri karena tujuan utamanya tidak tercapai.

Nankyung Choi dari Universitas Leiden dalam Local Politics in Indonesia: Pathways to Power (2012) pernah menyatakan bahwa persoalan pilkada di Indonesia terletak pada implementasi desentralisasi politik sebagai cara untuk mengonsolidasikan demokrasi yang berada di tingkat nasional ke level daerah. Mengadopsi pilkada langsung hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju pencapaian hasil yang diharapkan secara praktis untuk merealisasikan pemerintahan daerah yang lebih responsif dan partisipatif.

Akan tetapi, tidak jarang gagasan itu menemui jalan buntu tatkala berhadapan dengan keengganan elite politik untuk berubah, aturan-aturan yang ambigu, dan politikus yang lebih tertarik melayani dirinya sendiri.

Karena itu, menjadi tugas seluruh elemen bangsa ini, khususnya daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk membuktikan bahwa pilkada langsung adalah jalan emas demokrasi lokal untuk mencapai kesejahteraan rakyat di daerah.

Elite politik yang berkomitmen terhadap berlangsungnya pilkada langsung, tersedianya aturan-aturan yang memadai, dan politikus yang mengutamakan kepentingan rakyat di daerah adalah modal utama meraih kesuksesan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang lancar, tertib, dan aman. (*)

*) A.Ahsin Thohari adalah Alumni UII, pengajar ilmu hukum tatanegara Trisakti Jakarta.

**) Artikel ini pernah dimuat sindonews.com, Sabtu 27 Februari 2020

LIPSUS