Cari Berita

Breaking News

KPK Eksekusi Mantan Bupati Lampung Selatan

INILAMPUNG
Selasa, 11 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan pada 6 Februari 2020. Zainuddin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Telah dieksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung. Di mana kasasinya ditolak oleh MA, sehingga putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Senin, (10/2/2020).

Ali Fikri menjelaskan, Zai dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandarlampung (Rajabasa) untuk menjalani masa pidananya selama 12 tahun.

"Dan ada kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar. Jika tidak (dibayar) maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ali.

Sebelumnya, Zainuddin mengajukan kasasi atas vonis yang telah ia terima dari Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019.

Namun, MA menolak kasasi tersebut. Alhasil, Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sama seperti putusan. Ia juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.(tem/inilampung)

LIPSUS