Pintu gerbang RSUD Pesawaran, mangkak tak terawat (ist) |
INILAMPUNGCOM -- Dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Daerah (RSUD) Pesawaran mulai merangsek ke PN Tanjungkarang, setelah lama mandek dan menuai protes sejumlah tokoh adat.
Proyek RSUD Pesawaran masuk pagu anggaran 2018, senilai Rp33 miliar. Setelah di audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Asri Faris Jaya dan CV Pandu Jaya sebagai konsultan pengawas.
BERITA TERKAIT
Proyek RS Pesawaran Mangkrak. Warga Berharap Polda Turun Tangan
Berkas perkara tiga tersangka sudah proses di PN. Ketiga tersangka yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman selaku kontraktor dan Julian alias J selaku konsultan proyek.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pastra Joseph Ziraluo membenarkan.
Menurut Pastra, bahkan sidangnya digelar Kamis 27 Februari 2020 mendatang. Hakim yang ditunjuk Syamsudin (ketua), Surisno, dan Abdul Gani (anggota).
Kasus RSUD Pesawaran menucuat sejak 2018. Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran. (Jef/inilampung.com)