Cari Berita

Breaking News

Sidang Putusan Esti, DKPP Sebut 2 Anggota KPU Lainnya

Kamis, 13 Februari 2020

INILAMPUNG.COM - Setelah Esti Nur Fathonah ditetapkan untuk dicopot dari jabatan Komisioner KPU Lampung, tampaknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga membidik dua calon anggota KPU lainnya yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

Dua nama yang disebut yakni Ali Yasir anggota KPU Mesuji dan Amhani anggota KPU Tanggamus.  

Nama-nama itu disebut oleh Ketua DKPP RI Prof. Muhammad dalam pembacaan putusan sidang perkara nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

“DKPP juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi dua calon anggota KPU yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua orang tersebut diketahui berada di kamar hotel 7010 Hotel Swissbell saat agenda tes and propertes seleksi Kabupaten/kota periode 2019-2024.

DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak diputuskan. Kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini.(zal/inilampung)

LIPSUS