Cari Berita

Breaking News

Wakil Ketua Partai Hanura Lampung Divonis 8 Bulan Penjara

INILAMPUNG
Kamis, 27 Februari 2020
Views

Sidang kasus pencemaran nama baik kedua politisi Partai Hanura Lampung di PN Tanjungkarang. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung Nazaruddin delapan bulan penjara.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2020, Ketua Majelis Hakim Pastra Zoseph Ziraluo menyatakan Nazaruddin terbukti mencemarkan nama baik Ketua DPD Partai Hanura Lampung Beny Uzer.

Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dihukum pidana denda sebesar Rp20 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim, membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, terdakwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) junto (berkaitan) dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang tprubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Terdakwa dalam putusan ini mempunyai hak, jika saudara ragu punya hak untuk fikir-fikir. Jika tidak, saudara bisa menerima atau banding," sambung Pastra.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Nazaruddin dengan tegas menyatakan untuk mengambil langkah banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan untuk fikir-fikir.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Nazarudin diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer.

Setelah kasus bergulir, sang wakil akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Dalam persidangan, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Terdakwa juga telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban yaitu Benny Uzer melalui media sosial dan whatsapp.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mf/inilampung.com).

LIPSUS