Sidang kasus pencemaran nama baik kedua politisi Partai Hanura Lampung di PN Tanjungkarang. Foto. Ist.
INILAMPUNG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang memvonis Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura
Lampung Nazaruddin delapan bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari
2020, Ketua Majelis Hakim Pastra Zoseph Ziraluo menyatakan Nazaruddin terbukti
mencemarkan nama baik Ketua DPD Partai Hanura Lampung Beny Uzer.
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dihukum pidana denda
sebesar Rp20 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti
dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim, membacakan
amar putusannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa Nazaruddin terbukti
melanggar Pasal 45 ayat (3) junto (berkaitan) dengan Pasal 27 ayat (3)
Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang tprubahan atas Undang-undang RI
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Terdakwa dalam putusan ini mempunyai hak, jika
saudara ragu punya hak untuk fikir-fikir. Jika tidak, saudara bisa menerima
atau banding," sambung Pastra.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Nazaruddin
dengan tegas menyatakan untuk mengambil langkah banding. Sementara Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan untuk fikir-fikir.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Wakil Ketua
DPD Partai Hanura Lampung, Nazarudin diduga melakukan pencemaran nama baik
kepada Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer.
Setelah kasus bergulir, sang wakil akhirnya duduk di
kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Dalam persidangan, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa
terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Terdakwa juga telah mengatakan beberapa kata yang tidak
etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat
saksi korban yaitu Benny Uzer melalui media sosial dan whatsapp.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana Pasal
45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.(mf/inilampung.com).