Cari Berita

Breaking News

Lesti Putri Sambut Putusan MA BPJS

INILAMPUNG
Kamis, 12 Maret 2020

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami. Foto. Ist.

INILAMPUNG.COM - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami menyambut positif keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ini adalah aspirasi rakyat yang sudah seharusnya diperjuangkan," ujar Lesty yang duduk di komisi yang membidangi kesehatan kepada wartawan di Bandarlampung, Rabu, 11 Maret 2020.

Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada saat ini dinilai kurang tepat. Terutama karena kondisi perekonomian yang tidak menentu.

Karena itu, dia menilai Keputusan MA tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan menengah bawah yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kesehatan itu hak rakyat yang harus terpenuhi. Tentu, juga harus dengan layanan kesehatan yang baik dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Lesty.

Dengan keputusan MA tersebut, berarti hak rakyat memperoleh pelayanan kesehatan telah dikembalikan melalui BPJS Kesehatan.

Bahkan, dia mengingatkan, layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, tidak sekadar seperti sebelum ada kenaikan iuran BPJS, tetapi harus ditingkatkan dan lebih baik.

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan mulai dari tingkat bawah hingga rumah sakit rujukan harus memberikan layanan kesehatan dengan baik terhadap peserta BPJS.

"Jangan beda-bedakan apalagi menempatkan peserta BPJS Kesehatan sebagai warga kelas dua. Itu tidak manusiawi. Peserta BPJS kan juga bayar, tidak minta berobat gratis," kata Lesty.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran yang berlaku mulai 1 Januari 2020, itu digugat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Mahkamah Agung mengabulkan KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (mfn/inilampung.com)

LIPSUS