Cari Berita

Breaking News

Corona Efek, KPU: Pilkada Ditunda, Badan Adhoc di Nonaktifkan

INILAMPUNG
Kamis, 26 Maret 2020

INILAMPUNG.COM - Pilkada serentak yang dijadwalkan akan di gelar pada 23 September 2020 nampaknya terancam gagal. Terbaru, KPU telah mengeluarkan surat untuk menonaktifkan badan Adhoc.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Ali Sidiq di Kantornya hari ini, Kamis (26/3/2020). 

Surat tersebut, bernomor 285/PL.02 SD/01/KPU/III/2020 tertanggal 24 Maret sebagai tindak lanjut dari SK No :179/PL.02-Kpt/KPU/lll/2020 tentang penundaan tahapan Pilgub/Wagub, Pilbup/Wabup dan Pilwakot/wawalkot dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan SE No 8 Tahun 2020.

Ali Sidiq menjelaskan, bahwa dalam surat itu setidaknya ada lima poin instruksi dari KPU RI. 

Pertama, KPU Kabupaten/Kota menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang
dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2O2O yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS). (PPS/bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS) sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.

“Poin kedua, sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kab/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS (bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS),” terang mantan anggota Bawaslu Lampung itu.

Kemudian, lanjut Ali, KPU Kab/Kota membuat Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kab/Kota tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Selanjutnya, KPU Kab/Kota melaporkan perkembangan penundaan Tahapan Pemilihan, termasuk melaporkan pelantikan PPS dan Sekretariat PPS kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya KPU provinsi menghimpun dan menyampaikan laporan dimaksud melalui email litbang.organisasi@kpu.go.id,” lanjut Ali.

Sementara, KPU RI juga menginstruksikan agar KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yaitu PPK maupun PPS bagi KPU Kab/Kota yang telah melakukan pelantikan PPS.

“KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses penundaan tersebut,” jelasnya.(zal/hf/inilampung)

LIPSUS