Cari Berita

Breaking News

Gejayan Memanggil: Besok Demo Tolak Omnibus Law

INILAMPUNG
Minggu, 08 Maret 2020

INILAMPUNG.COM - Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Yogyakarta akan menggelar Rapat Parlemen Jalanan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 mendatang.

Aksi akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa, yang  terpusat di sepanjang Jalan Gejayan, Yogyakarta, mulai pukul 14.00 WIB.

Humas ARB Yogyakarta, Kontra Tirano menganggap sudah waktunya menggelar aksi menolak Omnibus Law. Pemerintah, katanya, mengklaim RUU itu baik bagi UMKM dan buruh namun hingga saat ini tak ada sosialisasi yang jelas dan rinci.

"Kita harus turun ke jalan untuk menolak dan menggagalkan Omnibus Law," ujarnya Tirano di Yogyakarta, (6/3/2020).

Ketua Serikat Buruh Korwil DIY Dani Eko Wiyono mengatakan buruh bakal ikut serta dalam aksi. Dia yakin RUU Omnibus Law memang bakal menyusahkan buruh dan menguntungkan investor jika disahkan.

Menurutnya, alasan Pemerintah akan mengundang banyak investor masuk ke Indonesia itu tidak berimplikasi apa pun bagi buruh. Terlebih, ada wacana penghapusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta penghilangan pesangon, dan jaminan sosial bagi buruh.

"Langkah yang paling tepat saat ini adalah melawan dengan suara rakyat suara," anggapnya

RUU Omnibus Law dikritik oleh berbagai kalangan. Sejauh ini, naskah RUU Omnibus Law sudah diberikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Mereka yang mengkritik yakin Omnibus Law cacat hukum. Selain itu, isinya pun berpotensi merusak lingkungan, tidak pro terhadap pekerja, dan hal lain yang dijadikan poin keberatan.

Sejumlah LSM sempat diundang pemerintah untuk berdiskusi di Kantor Staf Presiden. Namun, mereka menolak karena menganggap percuma karena naskah sudah bukan lagi di tangan pemerintah, melainkan di DPR.

Selain itu, mereka juga kepalang menganggap RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung banyak kejanggalan. Karenanya, undangan berdiskusi bersama di Istana Negara ditolak oleh para LSM.

Sejauh ini juga telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang itu sempat menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Tangerang, Banten.(cn/inilampung)

LIPSUS